
Untuk memenuhi salah satu tugas dari
mata kuliah Ulumul Quran

Oleh
:
Kelompok 9,Kelas A,Semester 1
Pendidikan Kimia
Tarbiyah dan Keguruan
Ahmad Fikri Madzan (03)
Assyifa Junitasari
(18)
Hardianti Pratiwi
(43)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2009/2010
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................
i
Daftar
Isi ................................................................................................................... ii
Pendahuluan
............................................................................................................. 1
Pengertian
Naskh ...................................................................................................... 2
Rukun
dan Syarat Naskh .......................................................................................... 3
Perbedaan
Pendapat Nasikh dan Mansukh .............................................................. 4
Bentuk-Bentuk
dan Macam-Macam Naskh dalam Al-Quran .................................. 5
Daftar
Pustaka .......................................................................................................... iii
Pendahuluan
Salah satu tema dalam Ulum Al-Quran yang mengundang perdebatan para ulama
adalah mengenai nasikh-mansukh. Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan
ada atau tidak adanya ayat-ayat mansukh (dihapus) dalam al-quran, antara lain
disebabkan adanya ayat-ayat yang tampak kontradiksi bila dilihat dari lahirnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa diantara ayat-ayat tersebut, ada yang tidak
bisa dikompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nasikh (penghapusan
) dan al-quran. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa ayat-ayat
tersebut keseluruhannya bias dikompromikan, tidak mengakui teori penghapusan
itu.
12
Desember 2009
Pengertian Naskh
Secara
lughawi, ada 4 makna naskh yang sering diungkapkan ulama, yaitu sebagai berikut
:
·
Izalah (menghilangkan)
seperti dalam ayat berikut :
!$tBur $uZù=y™ö‘r& `ÏB y7Î=ö6s% `ÏB 5Aqß™§‘ Ÿwur @cÓÉ<tR HwÎ) #sŒÎ) #Ó©_yJs? ’s+ø9r& ß`»sÜø‹¤±9$# þ’Îû ¾ÏmÏG¨ÏZøBé& ã‡|¡Yu‹sù ª!$# $tB ’Å+ù=ムß`»sÜø‹¤±9$# ¢OèO ãNÅ6øtä† ª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä 3
ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÎËÈ
“
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang
nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan
godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan
oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana,”
· Tabdil (penggantian), seperti dalam ayat
berikut :
#sŒÎ)ur !$oYø9£‰t/ Zptƒ#uä šc%x6¨B 7ptƒ#uä ª!$#ur ÞOn=ôãr& $yJÎ/ ãAÍi”t\ム(#þqä9$s% !$yJ¯RÎ) |MRr& ¤ŽtIøÿãB 4 ö@t/ óOèdçŽsYø.r& Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÉÊÈ
“Dan apabila
kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal
Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
"Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan
kebanyakan mereka tiada Mengetahui”.
·
Tahwil
(memalingkan), seperti tanasukh al-Mawaris, artinya memalingkan pusaka dari
seseorang kepada orang lain.
·
Naql
(memindahkan dari satu tempat ke tempat lain), seperti nasakhtu al-Kitaaba,
yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafaz dan
tulisannya. Sebagian ulama menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si
nasikh tidak dapat mendatangkan lafaz yang dimansukh itu, tetapi hanya
mendatangkan lafaz lain.
Dari
segi terminologi para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaksi yang sedikit
berbeda, tetapi dengan pengertian yang sama, dengan: “raf’u Al-hukm Al-syar’i
bi Al-khitab Al-syar’I” (menghapuskan hukum syara dengan khitab syara pula) atau
“raf’u Al-hukm bil Al-dalil Al-syar’I” (menghapuskan hukum syara dengan dalil
syara yang lain). Terminologi”menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah
terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan
terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
Sedangkan mansukh yaitu ayat yang dihapus.
Rukun dan Syarat Naskh
Rukun-rukun
naskh:
1.
Adat Nasakh,
adalah peryataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2.
Nasikh, yaitu
dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, Nasikh itu
berasal dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang
menghapusnya.
3.
Mansukh,
yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
4.
Mansukh,’anh, yaitu orang dibebani hukum.
Adapun
syarat-syarat naskh adalah :
- Yang dibatalkan adalah hukum syara.
2.Pembatalan itu datangnya dari tuntutan
syara.
- Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Alluh tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di nasikh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
4.tuntutan yang mengandung nasikh
harus datang kemudian.
Dengan demikian, ada 2 lapangan
yang tidak menerima nasikh, yaitu :
1.
Seluruh khabar/aqidah baik dalam al-quran maupun
as-sunah. Sebab, pembatalan khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri,
sedangkan Al-Quran dan As-Sunah mustahil memuat kebohongan.
2.Hukum-hukum yang disyariatkan secara
abadi.
Perbedaan Pendapat tentang nasikh-mansukh
Terdapat
perbedaan dikalangan ulama tentang aksistensi nasikh dalam al-quran.Menerima
keberadaan nasikh dalam al-quran. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama.
Untuk memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah.
Diantara argumentasi naqliah yang mereka kemukakan adalah firman-firman Allah
berikut : (Al-Baqarah [2] :106)
* $tB ô‡|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« íƒÏ‰s% ÇÊÉÏÈ
“Ayat mana saja[] yang kami nasakhkan, atau kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu?”
[] para Mufassirin berlainan pendapat tentang
arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan
mukjizat. (Ar Ra’du [13] :39)
(#qßsôJtƒ ª!$# $tB âä!$t±o„ àMÎ6÷Vãƒur ( ÿ¼çny‰YÏãur ‘Pé& É=»tGÅ6ø9$# ÇÌÒÈ
0 komentar:
Posting Komentar