Cool Green Pointer chemistry is my life: makalah nasikh mansukh

makalah nasikh mansukh


MAKALAH NASIKH-MANSUKH
Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ulumul Quran


tokoh_20090430_162555

Oleh :
Kelompok 9,Kelas A,Semester 1
Pendidikan Kimia
Tarbiyah dan Keguruan

Ahmad Fikri Madzan            (03)
Assyifa Junitasari                   (18)
Hardianti Pratiwi                    (43)




UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2009/2010









DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................... ii
Pendahuluan ............................................................................................................. 1
Pengertian Naskh ...................................................................................................... 2
Rukun dan Syarat Naskh .......................................................................................... 3
Perbedaan Pendapat Nasikh dan Mansukh .............................................................. 4
Bentuk-Bentuk dan Macam-Macam Naskh dalam Al-Quran .................................. 5
Daftar Pustaka .......................................................................................................... iii





















Pendahuluan

Salah satu tema dalam Ulum Al-Quran yang mengundang perdebatan para ulama adalah mengenai nasikh-mansukh. Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan ada atau tidak adanya ayat-ayat mansukh (dihapus) dalam al-quran, antara lain disebabkan adanya ayat-ayat yang tampak kontradiksi bila dilihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa diantara ayat-ayat tersebut, ada yang tidak bisa dikompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nasikh (penghapusan ) dan al-quran. Sebaliknya, bagi para ulama yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bias dikompromikan, tidak mengakui teori penghapusan itu.







                                                                                          12 Desember 2009














Pengertian Naskh
Secara lughawi, ada 4 makna naskh yang sering diungkapkan ulama, yaitu sebagai berikut :
·    Izalah (menghilangkan) seperti dalam ayat berikut :
!$tBur $uZù=yör& `ÏB y7Î=ö6s% `ÏB 5Aqߧ Ÿwur @cÓÉ<tR HwÎ) #sŒÎ) #Ó©_yJs? s+ø9r& ß`»sÜø¤±9$# þÎû ¾ÏmÏG¨ÏZøBé& ã|¡Yusù ª!$# $tB Å+ù=ムß`»sÜø¤±9$# ¢OèO ãNÅ6øtä ª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÅ3ym ÇÎËÈ
“ Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana,”

·     Tabdil (penggantian), seperti dalam ayat berikut :
#sŒÎ)ur !$oYø9£t/ Zptƒ#uä šc%x6¨B 7ptƒ#uä   ª!$#ur ÞOn=ôãr& $yJÎ/ ãAÍit\ム(#þqä9$s% !$yJ¯RÎ) |MRr& ¤ŽtIøÿãB 4 ö@t/ óOèdçŽsYø.r& Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÉÊÈ
Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan mereka tiada Mengetahui”.
·    Tahwil (memalingkan), seperti tanasukh al-Mawaris, artinya memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.
·     Naql (memindahkan dari satu tempat ke tempat lain), seperti nasakhtu al-Kitaaba, yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafaz dan tulisannya. Sebagian ulama menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si nasikh tidak dapat mendatangkan lafaz yang dimansukh itu, tetapi hanya mendatangkan lafaz lain.
Dari segi terminologi para ulama mendefinisikan naskh, dengan redaksi yang sedikit berbeda, tetapi dengan pengertian yang sama, dengan: “raf’u Al-hukm Al-syar’i bi Al-khitab Al-syar’I” (menghapuskan hukum syara dengan khitab syara pula) atau “raf’u Al-hukm bil Al-dalil Al-syar’I” (menghapuskan hukum syara dengan dalil syara yang lain). Terminologi”menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.
Sedangkan mansukh yaitu ayat yang dihapus.

Rukun dan Syarat Naskh
Rukun-rukun naskh:
1.      Adat Nasakh, adalah peryataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya, Nasikh itu berasal dari Allah, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pulalah yang menghapusnya.
3.      Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
4.      Mansukh,’anh, yaitu orang dibebani hukum.
Adapun syarat-syarat naskh adalah :
  1. Yang dibatalkan adalah hukum syara.
2.Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara.
  1. Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Alluh tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di nasikh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
4.tuntutan yang mengandung nasikh harus datang kemudian.
Dengan demikian, ada 2 lapangan yang tidak menerima nasikh, yaitu :
1.      Seluruh khabar/aqidah baik dalam al-quran maupun as-sunah. Sebab, pembatalan khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri, sedangkan Al-Quran dan As-Sunah mustahil memuat kebohongan.
2.Hukum-hukum yang disyariatkan secara abadi.







Perbedaan Pendapat tentang nasikh-mansukh
Terdapat perbedaan dikalangan ulama tentang aksistensi nasikh dalam al-quran.Menerima keberadaan nasikh dalam al-quran. Pendapat ini dikemukakan mayoritas ulama. Untuk memperkuat pendapatnya, mereka mengemukakan argumentasi naqliah dan aqliah. Diantara argumentasi naqliah yang mereka kemukakan adalah firman-firman Allah berikut : (Al-Baqarah [2] :106)
* $tB ô|¡YtR ô`ÏB >ptƒ#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9Žösƒ¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÊÉÏÈ

Ayat mana saja[] yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

[]  para Mufassirin berlainan pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat. (Ar Ra’du [13] :39)
(#qßsôJtƒ ª!$# $tB âä!$t±o àMÎ6÷Vãƒur ( ÿ¼çnyYÏãur Pé& É=»tGÅ6ø9$# ÇÌÒÈ

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar